Rimba · Sistem Pendukung Analisis Independen · Kanal Test Internal - Bukan Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah
R RIMBA Form Test Internal

Formulir Pengaduan Kehutanan

Formulir pengaduan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Struktur mengikuti Formulir Penanganan Pengaduan (Lampiran I SE Dirjen Gakkumhut Nomor 1 Tahun 2026). Identitas dicatat untuk keperluan tindak lanjut dan tetap dirahasiakan dari pihak yang dilaporkan.

Catatan: Untuk pengaduan resmi gunakan kanal Kementerian Kehutanan: Pos Pengaduan, surat tertulis, email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, website Ditjen Gakkum Kehutanan, atau media sosial resmi.
Perlindungan privasi. Data identitas hanya diakses oleh tim Kementerian Kehutanan dan tidak ditampilkan kepada pihak yang dilaporkan. Sesuai SE 1/2026 Bagian E.5.f, identitas Pengadu wajib dicantumkan agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.
A

Identitas Pengadu

Identitas wajib (SE 1/2026 E.5.f.1: nama, alamat, kontak). NIK opsional per Formulir Lampiran I A.2. Data dirahasiakan dari pihak terlapor.
6 jenis subjek pengadu per SE 1/2026 Bagian E.3.
Formulir Lampiran I A.2. Tidak wajib, tidak memengaruhi pemeriksaan kelengkapan.
SE Lampiran I A. Hanya diakses petugas, dirahasiakan dari terlapor.
B

Lokasi Objek Aduan

Lokasi administratif dugaan pelanggaran + titik koordinat (SE Lampiran I B).

Klik peta pada lokasi tepat kejadian agar petugas dapat memverifikasi kawasan secara spasial. Tombol "Pakai Lokasi Saya" untuk auto-detect GPS perangkat.

C

Substansi Aduan

Checklist kategori objek aduan, SE Lampiran I C.2.
Minimal 30 karakter. Semakin rinci, semakin cepat proses tindak lanjut (E.5.f.3).
C.1

Subjek yang Diadukan (opsional)

Pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Diisi sebisanya.
Per SE Lampiran I C.1. Diisi bila diketahui.
D

Dugaan Pelanggaran (opsional)

Rincian dugaan pelanggaran sesuai SE Lampiran I D. Diisi sebisanya.
E

Waktu Kejadian & Penyelesaian

Wajib diisi (SE 1/2026 Bagian E.5.f.6 / Lampiran I F).
G

Riwayat Pengaduan (opsional)

SE 1/2026 Bagian E.5.f.7 / Lampiran I G. Format opsional per baris: instansi | waktu | nomor referensi | status.
H

Bukti / Dokumen Pendukung

Unggah berkas bukti (maks. 25 MB per berkas, beberapa berkas per kolom) sesuai SE 1/2026 E.5.g.
E.5.g.2 dokumentasi foto/video.
E.5.g.1 peta lokasi kejadian.
E.5.g.3 bila ada.
E.5.g.4 bila ada.
E.5.g.5 bukti pendukung lainnya.
Dengan mengirimkan pengaduan, Anda menyetujui pemrosesan data oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk keperluan triase dan penegakan hukum sesuai Kebijakan Privasi dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Identitas pengadu dirahasiakan dari pihak yang dilaporkan.
Batal