Rimba - sistem pendukung analisis independen untuk reviewer/analis penegakan hukum kehutanan
Decision Support · Triase Pengaduan Kehutanan

Triase pengaduan kehutanan jadi lebih cepat dan konsisten.

Rimba membantu reviewer dan analis memilah, mengklasifikasi, dan merujuk dasar hukum setiap pengaduan kehutanan secara terstandar - mempercepat tahap triase awal tanpa menggantikan keputusan analis.

Akses terbatas untuk reviewer/analis yang berwenang. Putusan, tindak lanjut, dan komunikasi keluar sepenuhnya kewenangan analis.

Fungsi & Manfaat

Alat bantu yang mempercepat, bukan menggantikan

Rimba mengangkat beban kerja triase manual yang berulang sehingga analis dapat fokus pada penilaian dan tindak lanjut substantif.

Klasifikasi Terstandar

Setiap pengaduan dipilah ke band prioritas (P1/P2/P3/SKIP) berdasarkan yurisdiksi penindak, mengikuti pedoman SE Dirjen Gakkumhut Nomor 1 Tahun 2026.

Rujukan Dasar Hukum

Pasal yang relevan ditarik verbatim dari basis pengetahuan regulasi (UU, PP, Permenhut, SE) sehingga setiap rekomendasi punya pijakan hukum yang jelas.

Analisis Spasial Kawasan

Verifikasi kawasan hutan dari klaim pelapor dan koordinat, di-overlay dengan dataset kawasan resmi untuk konteks pertimbangan reviewer.

Draf Dokumen Referensi

Menyiapkan draf laporan desk analysis, materi ekspose, dan surat sesuai format lampiran SE - semua sebagai referensi yang diedit dan ditandatangani analis.

Pemantauan Tenggat

Lini masa penanganan (pemeriksaan 5 HK, penanganan 30 HK, pemberitahuan 5 HK) ditampilkan agar tim tidak terlewat tenggat.

Keputusan Tetap di Analis

Rimba hanya memberi saran. Reviewer dapat meninjau, mengoreksi, dan mengambil keputusan akhir - sistem tidak pernah bertindak sendiri ke luar.

Cara Kerja

Empat langkah, satu alur kerja

Dari pengaduan masuk hingga draf dokumen siap ditinjau - reviewer memegang kendali di setiap tahap.

1

Pengaduan Masuk

Pengaduan dari kanal resmi Kementerian Kehutanan disalurkan ke Rimba untuk dianalisis.

2

Analisis Otomatis

Rimba mengklasifikasi kategori, menilai yurisdiksi, dan menarik dasar hukum sebagai saran awal.

3

Tinjauan Reviewer

Reviewer memeriksa hasil analisis, mengoreksi bila perlu, dan menetapkan klasifikasi final.

4

Tindak Lanjut

Reviewer mengunduh draf dokumen sebagai referensi, lalu memproses tindak lanjut melalui sistem internal.

Pertanyaan Umum

FAQ

Apakah Rimba milik Kementerian Kehutanan?
Tidak. Rimba adalah perangkat lunak pendukung analisis yang berdiri sendiri (independen), dibuat untuk membantu para reviewer/analis penegakan hukum kehutanan. Rimba bukan website kepemilikan Kementerian, bukan kanal pengaduan resmi pemerintah, dan bukan sistem internal Kementerian.
Apakah masyarakat bisa melapor lewat Rimba?
Tidak untuk pengaduan resmi. Pengaduan resmi disampaikan melalui kanal Kementerian Kehutanan (Pos Pengaduan, surat, email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, website Ditjen Gakkum, media sosial resmi). Rimba hanya memproses pengaduan yang sudah masuk ke kanal resmi tersebut untuk membantu analis.
Apakah Rimba mengambil keputusan menggantikan analis?
Tidak. Rimba memberikan saran klasifikasi dan rujukan dasar hukum. Seluruh putusan, tindak lanjut, registrasi formal, dan komunikasi keluar adalah kewenangan dan tanggung jawab penuh reviewer/analis.
Apakah Rimba mengirim surat atau rujukan ke instansi lain?
Tidak pernah. Rimba tidak mengirim pesan, surat, atau rujukan kepada Pengadu maupun instansi mana pun. Seluruh output bersifat draf referensi yang hanya dibaca dan diunduh oleh reviewer; pengiriman resmi dilakukan analis melalui sistem internal Kementerian Kehutanan.
Acuan apa yang digunakan Rimba untuk mengklasifikasi?
Substansi klasifikasi dan rekomendasi mengikuti Surat Edaran Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Kehutanan, beserta peraturan perundang-undangan bidang kehutanan yang relevan.
Siapa yang bisa mengakses dashboard Rimba?
Hanya reviewer/analis berwenang yang memiliki akun. Akses dibedakan per peran (administrator, pimpinan, reviewer) untuk menjaga pemisahan kewenangan.

Siap membantu pekerjaan triase Anda

Masuk untuk mengakses dashboard, atau hubungi kami untuk pertanyaan teknis, umpan balik, dan permintaan akun akun reviewer.

Masuk ke Dashboard Pelajari lebih lanjut
Email
Dokumentasi
Pengaduan Resmi Kehutanan
Melalui kanal resmi Kementerian Kehutanan, bukan melalui sistem ini.