Rimba membantu reviewer dan analis memilah, mengklasifikasi, dan merujuk dasar hukum setiap pengaduan kehutanan secara terstandar - mempercepat tahap triase awal tanpa menggantikan keputusan analis.
Akses terbatas untuk reviewer/analis yang berwenang. Putusan, tindak lanjut, dan komunikasi keluar sepenuhnya kewenangan analis.
Rimba mengangkat beban kerja triase manual yang berulang sehingga analis dapat fokus pada penilaian dan tindak lanjut substantif.
Setiap pengaduan dipilah ke band prioritas (P1/P2/P3/SKIP) berdasarkan yurisdiksi penindak, mengikuti pedoman SE Dirjen Gakkumhut Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal yang relevan ditarik verbatim dari basis pengetahuan regulasi (UU, PP, Permenhut, SE) sehingga setiap rekomendasi punya pijakan hukum yang jelas.
Verifikasi kawasan hutan dari klaim pelapor dan koordinat, di-overlay dengan dataset kawasan resmi untuk konteks pertimbangan reviewer.
Menyiapkan draf laporan desk analysis, materi ekspose, dan surat sesuai format lampiran SE - semua sebagai referensi yang diedit dan ditandatangani analis.
Lini masa penanganan (pemeriksaan 5 HK, penanganan 30 HK, pemberitahuan 5 HK) ditampilkan agar tim tidak terlewat tenggat.
Rimba hanya memberi saran. Reviewer dapat meninjau, mengoreksi, dan mengambil keputusan akhir - sistem tidak pernah bertindak sendiri ke luar.
Dari pengaduan masuk hingga draf dokumen siap ditinjau - reviewer memegang kendali di setiap tahap.
Pengaduan dari kanal resmi Kementerian Kehutanan disalurkan ke Rimba untuk dianalisis.
Rimba mengklasifikasi kategori, menilai yurisdiksi, dan menarik dasar hukum sebagai saran awal.
Reviewer memeriksa hasil analisis, mengoreksi bila perlu, dan menetapkan klasifikasi final.
Reviewer mengunduh draf dokumen sebagai referensi, lalu memproses tindak lanjut melalui sistem internal.
Masuk untuk mengakses dashboard, atau hubungi kami untuk pertanyaan teknis, umpan balik, dan permintaan akun akun reviewer.