RIMBA. Docs

Kebijakan Privasi

Sistem RIMBA - Triage Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan

Dokumen versi 2 - 2026-05-30

Berlaku sejak diumumkan. Pembaruan berkala mengikuti perkembangan regulasi.


1. Landasan Hukum

Kebijakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan:

2. Pengendali Data Pribadi

RIMBA adalah perangkat lunak pendukung keputusan yang berdiri sendiri (independen), dibuat untuk membantu analis dan reviewer penegakan hukum kehutanan. RIMBA bukan sistem milik, tidak di-host, dan tidak dioperasikan atas nama Kementerian Kehutanan, serta bukan kanal pengaduan resmi.

Pengendali Data Pribadi atas data operasional yang diproses pada sistem RIMBA adalah penyedia/operator RIMBA. Data pengaduan produksi yang berasal dari kanal pengaduan resmi dikelola oleh Kementerian Kehutanan pada kanal resmi yang terpisah dari RIMBA, dengan pengendali dan kebijakan privasinya sendiri.

Pertanyaan terkait privasi atas pemrosesan di RIMBA dapat dialamatkan ke penyedia/operator RIMBA. Untuk pengaduan yang masuk melalui kanal resmi Kementerian Kehutanan, pertanyaan dapat dialamatkan ke: - Email Sekretariat Ditjen: gakkum@menlhk.go.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Kehutanan: ppid@menlhk.go.id

3. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

3.1. Data dari Pelapor (Subjek Data Eksternal)

Formulir /lapor adalah kanal uji internal untuk validasi alur pemrosesan, bukan kanal pengaduan produksi resmi. Pengaduan produksi diterima melalui kanal resmi Kementerian Kehutanan yang dibangun terpisah. Formulir uji ini menggunakan satu formulir tunggal, mengikuti Formulir Penanganan Pengaduan (Lampiran I SE 1/2026) untuk seluruh jenis pengadu (perseorangan, kelompok, LSM, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah). Data yang dikumpulkan meliputi:

Sejak Mei 2026, sistem tidak menerima pelaporan anonim (kebijakan NO_ANONIM, sejalan SE 1/2026 E.5.f): nama dan minimal satu kontak wajib diisi. Identitas Pengadu dirahasiakan dari pihak terlapor sebagai perlindungan, tetapi tetap tercatat di sistem untuk keperluan verifikasi dan klarifikasi oleh reviewer.

3.2. Data Subjek Aduan (Subjek Data Tidak Langsung)

Aduan dapat menyebut pihak terlapor (individu atau badan usaha). Sistem mengekstrak dan menyimpan:

Identitas terlapor diperlakukan sebagai informasi tahap awal. Pembuktian formal tetap melalui proses penegakan hukum yang berlaku.

3.3. Data Pengguna Internal (Pemeriksa)

Untuk pengguna terotentikasi (pemeriksa internal):

4. Dasar Hukum Pemrosesan

Pemrosesan Data Pribadi pada sistem RIMBA berdasarkan:

5. Tujuan Pemrosesan

Data Pribadi diproses untuk:

  1. Triase pengaduan: klasifikasi kategori, penentuan yurisdiksi, dan saran tindak lanjut sebagai bahan telaah reviewer.
  2. Penyusunan draf internal: RIMBA menghasilkan draf surat dan materi referensi yang dibaca dan diunduh reviewer. RIMBA tidak mengirim atau meneruskan data ke pihak mana pun; pelimpahan atau koordinasi tindak lanjut dilakukan reviewer melalui sistem internal Kementerian Kehutanan.
  3. Audit dan akuntabilitas: rekam jejak proses untuk audit internal, audit BPK, dan audit BSSN.
  4. Statistik agregat: laporan pimpinan eselon dan publikasi indikator kinerja, dalam bentuk yang sudah dianonimkan.

6. Klasifikasi Keamanan Data

Mengikuti Peraturan BSSN 4/2021, data pada sistem RIMBA diperlakukan setara klasifikasi TERBATAS: dapat diakses hanya oleh reviewer dan analis terotentikasi yang berwenang. Akses dari luar sistem (termasuk screenshot, forward, atau publikasi tanpa izin) merupakan pelanggaran ketentuan keamanan informasi.

7. Periode Penyimpanan

Jenis Data Periode Penyimpanan
Aduan terverifikasi yang ditindaklanjuti Permanen, sesuai kewajiban arsip negara
Aduan SKIP (noise/spam, bukan pengaduan substantif) Minimal 2 tahun untuk audit, dapat dihapus setelahnya
Audit log aktivitas pengguna Minimal 5 tahun (mengikuti UU 14/2008 dan praktik BPK)
Data identitas pengadu (wajib diisi, dirahasiakan dari terlapor) Selama aduan aktif + 5 tahun setelah penutupan

8. Hak Subjek Data

Sesuai UU 27/2022 Pasal 5 hingga 11, Subjek Data Pribadi berhak:

Permintaan atas data yang diproses di RIMBA dapat diajukan ke penyedia/operator RIMBA dengan identitas yang dapat diverifikasi; untuk data pengaduan yang dikelola pada kanal resmi Kementerian Kehutanan, permintaan diajukan ke PPID Kementerian Kehutanan. Pengendali wajib merespons paling lambat 3 hari kerja sesuai UU 27/2022 Pasal 7.

9. Pengamanan Data

Sistem RIMBA menerapkan langkah pengamanan teknis dan organisasional:

10. Berbagi Data ke Pihak Ketiga

RIMBA tidak mengirim, meneruskan, atau membagikan data ke pihak mana pun secara otomatis. RIMBA tidak memiliki kanal komunikasi keluar ke pelapor maupun ke instansi lain. Seluruh keluaran (analisis triase, draf surat, draf pelimpahan) berupa draf referensi internal yang dibaca dan diunduh reviewer; setiap pelimpahan atau koordinasi dengan instansi lain dilakukan reviewer melalui sistem internal Kementerian Kehutanan, di luar RIMBA.

Data Pribadi pada sistem RIMBA juga tidak dibagikan ke pihak ketiga komersial. Satu-satunya pemrosesan oleh pihak luar adalah:

11. Penggunaan Model Bahasa (AI)

Sistem RIMBA menggunakan model bahasa (Large Language Model) untuk klasifikasi otomatis. Penting diketahui:

Sistem RIMBA hanya menggunakan cookie sesi otentikasi (rimba_session). Tidak ada cookie pelacakan, iklan, atau analitik pihak ketiga. Cookie sesi dihapus saat logout atau ketika sesi kedaluwarsa.

13. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perkembangan regulasi atau praktik. Versi dan tanggal pemberlakuan tercantum di bagian atas dokumen. Pembaruan signifikan akan dikomunikasikan kepada pengguna terdaftar.

14. Kontak Penyampaian Keluhan

Apabila Anda berkeyakinan terdapat pelanggaran terhadap UU 27/2022 dalam pemrosesan data, Anda dapat menyampaikan keluhan kepada:


Dokumen ini adalah versi 2 Kebijakan Privasi Sistem RIMBA. Untuk pertanyaan teknis atau konsultasi terkait pemrosesan data di RIMBA, silakan hubungi penyedia/operator RIMBA.